Kamis, 25 Desember 2014

Sejarah dan Perkembangan Kerudung/Hijab/Jilbab



Sejarah Kerudung/Hijab/Jilbab dan Perkembanganya Perspektif Pembacaan Perkembangan Budaya Materi
Kerudung/Hijab/Jilbab menjadi salah satu budaya materi yang mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam konteks cara pandang si pembuat dan pemakainya, dan berakibat pada perubahan makna dan model Kerudung/Hijab/Jilbab itu sendiri. Sehingga menurut hemat penulis dengan Kerudung/Hijab/Jilbab itu sendiri akan cukup menjelaskan cara pandang masyarakat pendukung budaya Kerudung/Hijab/Jilbab ini.
Sejarah dan Perkembangan Kerudung/Hijab/Jilbab
Kerudung/Hijab/Jilbab awalnya adalah sebuah benda yang kemunculanya akibat dari dorongan syaraiat, artinya munculnya ide budaya materi Kerudung/Hijab/Jilbab adalah berasal dari hukum Alloh yang jelas, sudah diberi definisi dan ketentuan apa yang dimaksud, dan dalam kadar seperti apa sesuatu bisa disebut sebagai sebuah Kerudung/Hijab/Jilbab (Al ~ Qur’an surat An – Nur (24): 31). Sehingga manusia tinggal memahami kemudian mewujudkanya. Dalam konteks ini, penulis menafsirkan awalnya Kerudung/Hijab/Jilbab masih sebatas sebagai fungsi teknis, artinya baru sebatas sebagai sebuah benda yang memiliki fungsi untuk menutupi bagian tubuh yang dilarang untuk dilihat oleh orang lain, untuk menghindari maksiat bagi yang melihat( Al ~ Qur’an surat Al – Ahzab (33): 59). Kemudian fungsi Kerudung/Hijab/Jilbab tidak hanya sebatas sebagai fungsi teknis saja. Karena dalil tidak sebatas itu dalam memerintah, akan tetapi Kerudung/Hijab/Jilbab juga sebagai sebuah identitas bagi si pemakainya. akibatnya masyarakat Arap yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab sesuai syariat memiliki identitas sosial baru, yaitu sebagai seorang wanita muslim yang dihormati dan lelaki segan dan tidak menggangu, demikianlah catatan sejarah berkata. Sehingga jika Kerudung/Hijab/Jilbab dikaitkan sebagai sebuah identitas sosial kaitanya dengan keagamaan, maka pembacaan Kerudung/Hijab/Jilbab berkembang lagi, tidak hanya sebatas teknofak, dan sosiofak akan tetapi fungsi ideofak otomatis juga melekat karena Kerudung/Hijab/Jilbab adalah bagian dari syariat agama islam, yang tak lain islam sebagai sebuah ideologi bagi sebagaian manusia dimuka bumi ini.
Abad ke 7 adalah abad dimana awal perintah berkerudung/berhijab, dalam konteks abad ke 7 di semenanjung Arabia, kondisi sosial masyarakat jauh dari pengaruh peradaban dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia.(lihat: sejarah Muhammad, M Husein Haekal) Hal ini sebagai dampak dari geomorfologi Arab yang terpencil dan terkukung dari pegunungan dan padang pasir, hal ini berdampak pada pengaruh budaya yang cukup kecil terjadi, sehingga apa yang dikembangkan oleh masyarakat masih sesuai dengan doktrin yang ada di lingkungan masyarakat Arab. Kerudung/Hijab/Jilbab sebagai sebuah hasil pemahaman atas dalil agama juga belum mengalami perubahan akibat pengaruh dua pusat kebudayaan dan masih sesuai dengan makna, dan ketentuanya, yang dimaksud disini sesuai dengan dalil adalah Kerudung/Hijab/Jilbab berarti: kain penutup kepala sehingga kain menjulur hingga dada. Hal ini dapat ditarik sebuah pengetian bahwa masyarakat pendukung kebudayaan Kerudung/Hijab/Jilbab pada awalnya masih memegang teguh ketentuan-ketentuan dalil tentang Kerudung/Hijab/Jilbab, dan belum terfikirkan untuk merubah makna Kerudung/Hijab/Jilbab. Pasca islam pada abad ke 9-12 mengalami perkembangan dan persebaran mengalami akulturasi dengan kebudayaan lainya, misalnya di sebagaian Negara timur-tengah berkembang model Kerudung/Hijab/Jilbab dengan cadar, burqa, niqop, dan masker, kemudian berkembang pula di Nusantara atau Melayu abad 19 Kerudung/Hijab/Jilbab selendang yang tidak menutupi penuh kepala, dan hanya di selampirkan. di kawasan timur juga berkembang Kerudung/Hijab/Jilbab dengan motif hiasan tertentu sesuai dengan konteks lingkunganya, tidak sebatas polos tanpa motif, dan lain sebagainya. Hal ini menggambarkan bahwa ada sebuah perkembangan dalam berupaya untuk menafsiakan Kerudung/Hijab/Jilbab. Faktorya tentu banyak, hal ini terkait dengan kondisi sosial budaya, lingkungan, dan pemahaman atas dalil agama.
Singkatnya dalam konteks kondisi sosial-budaya misalnya: pendapat yang masih menjadi perdebatan para ahli, bahwa khusunya di Jawa pada abad 19, masih sedikit masyarakat yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab sesuai ketentuan dalil, hanya sebatas selendang yang diselampirkan di kepala, hal ini sebagaian berpendapat bahwa, hal ini sebagai dampak pola penyebaran agama islam yang dilakukan oleh Wali Songo, yang sangat toleran dengan budaya lokal, sehingga pada waktu itu Wali Songo baru menyampaikan masalah Teologis belum sampai pada masalah fiqih Kerudung/Hijab/Jilbab, karena menyadari bahwa hal ini akan merubah budaya berpakaian masyarakat jawa yang sangat mencolok. Contoh lain dalam konteks kondisi lingkungan alam: misalnya pada masyarakat di Melayu, yang memakai Kerudung/Hijab/Jilbab dengan bahan dan motif yang lebih variatif, hal ini menggambarkan kondisi bahan baku Kerudung/Hijab/Jilbab, yang sesuai dengan kondisi sumber daya alam masyarakat pendukungnya. Dan contoh yang terakhir adalah perubahan Kerudung/Hijab/Jilbab karena pemahaman dalil agama yang menyebabkan berubahanya Kerudung/Hijab/Jilbab. Misalnya saja Cadar yang masih menjadi perdebatan para ulama dalam hal keharusanya memakai.
Dari semua proses dari awal pemahaman manusia atas dalil agama yang menyebutkan keharusan berkerudung/berhijab, hingga abad selanjutnya dalam proses perubahan Kerudung/Hijab/Jilbab dapat dimaknai bahwa manusia pendukung budaya materi Kerudung/Hijab/Jilbab memiliki pola fikir pada dimensi Kerudung/Hijab/Jilbab sebagai sebuah benda materi sacral, karena ini adalah perintah Alloh, sehingga tidak ada inovasi yang berarti, jika ada hal ini disebabkan karena factor-faktor yang sebenarnya bukan melenceng dari anggapan kesakralan itu sendiri, ini hanya terkait dengan factor teknis saja, belum beranjak pada masalah pergeseran ideologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar